Dunia logistik ternyata memiliki sisi gelap pada operasionalnya lho…
Pada lokasi, situasi dan kondisi tertentu terdapat pungutan liar atau biasa disebut pungli. Hal ini biasa diketahui di daerah-daerah dekat pelabuhan yang tinggi aktivitas logistiknya.
Apa itu Pungutan Liar atau Pungli?
Definisi Berdasakan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli yang merupakan singkatan dari kata pungutan liar memiliki arti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.
Tindakan ini bisa juga disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
Pungli pada dunia Logistik
Bagi para supir atau pengemudi di dunia logistik yang sudah terbiasa melakukan aktivitas pengiriman barang sering menyebutnya dengan “mel” atau “ngemel”.
Asal istilah “mel” dalam logistik, yang berarti pungutan liar, masih belum diketahui secara pasti arti sebenarnya.
Istilah “mel” atau “ngemel” sering juga diartikan sebagai membayar petugas pada jembatan timbangan karena muatan kendaraan melebihi batas, kemudian hasil timbangan dapat dimanipulasi dan dapat lolos ke proses pengiriman selanjutnya.
Selain itu terdapat beberapa anggapan yang mencoba menjelaskan asal-usulnya sebagai berikut:
Manifestasi Elektronik
Istilah “Mel” dalam konteks logistik atau pungutan liar terdapat rujukan yang mengarah pada “Manifest Elektronik.”
Arti Manifest Elektronik sendiri adalah suatu sistem yang memungkinkan proses pencatatan dan pengawasan barang yang masuk atau keluar dari suatu wilayah atau pelabuhan tanpa menggunakan dokumen fisik secara manual.
Dengan adanya Manifest Elektronik, informasi mengenai barang yang diangkut dapat dicatat dan dipantau secara elektronik, memudahkan pengawasan dan pengelolaan logistik.
Awalnya Manifest Elektronik biasa dilakukan oleh karyawan perusahaan logistik, namun seiring waktu bergeser ke warga lokal dengan upah lebih rendah daripada menggunakan karyawan profesional.
Singkatan dari “Money Eater Liar“
Sejak era sebelum Reformasi atau masih pada era Orde Baru, istilah “mel” ada yang menganggap sebagai singkatan dari “Money Eater Liar”.
Ini merujuk pada praktik pungutan liar yang terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam rantai logistik.
Para pelaku usaha atau individu tertentu sering kali melakukan pungutan tambahan di luar biaya yang seharusnya, yang kemudian dianggap “memakan” uang secara tidak sah.
Akar Kata “Malak”:
Ada juga yang menghubungkan “mel” dengan kata “malak”, yang dalam bahasa Arab berarti “merampas”.
Kata ini mungkin digunakan untuk menggambarkan tindakan para preman yang memaksa sopir truk untuk membayar pungutan liar pada beberapa lokasi yang aktif secara logistik.
Akar Kata “Melati”:
Anggapan lain menduga bahwa “mel” berasal dari kata “melati”. Konon, pada masa lalu, para calo ataupun karyawan yang dapat dibayar untuk memanipulasi jembatan timbangan atau meminta pungli di pelabuhan, sering menyematkan bunga melati di telinga mereka sebagai tanda pengenal.
Hal ini kemudian melahirkan istilah “mel” untuk menyebut pungutan liar.
Singkatan dari “Mesin Elang”:
Pada masa Orde Baru, terdapat sebuah perusahaan logistik bernama PT Elang Mas yang terkenal dengan praktik pungli.
Para sopir truk yang ingin melewati pos pemeriksaan perusahaan ini harus membayar sejumlah uang pada beberapa oknum di perusahaan PT Elang Mas agar tidak dihambat yang kemudian disebut “Mesin Elang” atau disingkat “mel”.
Lama kelamaan, istilah “mel” menjadi umum digunakan untuk merujuk pada pungutan liar di sektor logistik. Sehingga ada anggapan bahwa “mel” adalah singkatan dari “Mesin Elang”.
Singkatan semacam ini umumnya digunakan dalam industri untuk merujuk pada konsep atau sistem tertentu dengan lebih cepat dan mudah.
Penting untuk dicatat bahwa istilah ini dapat bervariasi di berbagai tempat atau perusahaan, dan dapat memiliki arti atau konteks yang berbeda-beda tergantung pada wilayah atau industri logistik yang bersangkutan.
Kesimpulan:
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai asal-usul istilah “mel”. Kemungkinan besar, istilah ini muncul dari kombinasi beberapa faktor dan memiliki sejarah panjang dalam budaya dan praktik logistik di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa pungutan liar atau “mel” merupakan praktik ilegal dan tidak etis yang dapat menghambat kelancaran logistik dan meningkatkan biaya operasional. Upaya pemberantasan pungutan liar terus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait.
Penulis: Bani Darmawan
Update 6 Maret 2024
Referensi
TINJUAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK NGEMEL DI TIMBANGAN TRUK BAURENO BOJONEGORO. 2023. https://repository.unugiri.ac.id:8443/id/eprint/3931/
Ngemel… 2012. https://waktuterindah.blogspot.com/2012/10/ngemel.html
Recent Comments