SYARAT DAN KETENTUAN BEYOND BY THELORRY
KETIKA MENGGUNAKAN LAYANAN BEYOND BY THELORRY, ANDA (SEBAGAI “PENGIRIM”) SETUJU, ATAS NAMA ANDA SENDIRI DAN ATAS NAMA PENERIMA BARANG (“PENERIMA“) DAN SIAPA PUN YANG BERKEPENTINGAN ATAS KIRIMAN TERSEBUT, BAHWA SYARAT DAN KETENTUAN INI AKAN BERLAKU.
“KIRIMAN“ MERUJUK PADA SEMUA DOKUMEN, BARANG DAN PAKET YANG DIKIRIM DALAM SATU RESI PENGIRIMAN (CONSIGNMENT NOTE/CONNOTE), ATAU DISEBUT JUGA DENGAN “AIR WAYBILL/AWB“, YANG DAPAT DIANGKUT MELALUI CARA APAPUN YANG DIPILIH OLEH THELORRY. SETIAP “AWB“ MENCAKUP IDENTITAS PENGIRIM, PENERIMA, DAN ISI BARANG KIRIMAN, TERMASUK VERSI ELEKTRONIKNYA. SETIAP KIRIMAN AKAN DIANGKUT DENGAN BATASAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI. “THELORRY“ MERUJUK PADA JARINGAN MANAPUN DARI PT THELORRY ONLINE INDONESIA DAN MITRA THELORRY.
- PROSES BEA CUKAI DAN KEPATUHAN PERATURAN
- THELORRY DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN-KEGIATAN BERIKUT ATAS NAMA PENGIRIM ATAU PENERIMA UNTUK MEMBERIKAN LAYANAN:
- MELENGKAPI DOKUMEN TERTENTU SESUAI DENGAN KAPASITAS THELORRY, MENGUBAH KODE-KODE PRODUK ATAU JASA DAN MEMBAYAR TERLEBIH DAHULU BEA MASUK, PAJAK, ATAU BIAYA PERATURAN APAPUN YANG DIPERLUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG BERLAKU.
- BERTINDAK SEBAGAI AGEN PENGIRIM ATAU PENERIMA YANG BENAR DAN SAH, ATAU MENUNJUK PERANTARA PABEAN (CUSTOMS BROKER UNTUK KEPERLUAN EKSPOR/IMPOR DAN KEPABEANAN). PENGIRIM ATAU PENERIMA AKAN MENYEDIAKAN PERSETUJUAN TAMBAHAN YANG DIWAJIBKAN OLEH HUKUM BAGI THELORRY UNTUK MENYELESAIKAN KIRIMAN.
- MENGALIHKAN KIRIMAN KE PERANTARA PENENTUAN RUTE ATAU PIHAK LAINNYA YANG BERWENANG MENURUT THELORRY BERDASARKAN PENDAPATNYA YANG WAJAR UNTUK MENERUSKAN PROSES PENGIRIMAN BARANG KE ALAMAT PENERIMA.
- PENGIRIM MENYETUJUI SEMUA PENENTUAN RUTE DAN PENGALIHAN, TERMASUK KEMUNGKINAN BAHWA KIRIMAN DAPAT DIKIRIMKAN MELALUI BEBERAPA TEMPAT PERHENTIAN SEMENTARA.
- THELORRY DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN-KEGIATAN BERIKUT ATAS NAMA PENGIRIM ATAU PENERIMA UNTUK MEMBERIKAN LAYANAN:
- KIRIMAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA
- PENGIRIMAN TIDAK DAPAT DITERIMA BILA:
- KIRIMAN BERISI SENJATA API, BAHAN PELEDAK ATAU REPLIKA; BARANG-BARANG PALSU; UANG TUNAI; LOGAM MULIA; HEWAN HIDUP; NARKOTIKA ATAU OBAT-OBATAN TERLARANG; SERTA BARANG-BARANG MENGANDUNG AEROSOL,
- KIRIMAN YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI BAHAN BERBAHAYA, BARANG-BARANG BERBAHAYA, BENDA-BENDA TERLARANG ATAU DIBATASI OLEH IATA (INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATION), ICAO (INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION), ATAU DEPARTEMEN LAINNYA YANG TERKAIT (“BARANG-BARANG BERBAHAYA”),
- KIRIMAN BERISI BARANG LAIN ATAU KOMODITI TERSEMBUNYI YANG DISELIPKAN DAN TIDAK DIINFORMASIKAN KEPADA THELORRY ATAU TIDAK DIDESKRIPSIKAN PADA AWB YANG MENURUT THELORRY TIDAK DAPAT DIANGKUT DENGAN AMAN ATAU SECARA SAH,
- ALAMAT KIRIMAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU KEMASAN KIRIMAN RUSAK ATAU TIDAK MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN KIRIMAN DAPAT DIANGKUT DENGAN PENANGANAN HATI-HATI YANG SEWAJARNYA,
- PENGIRIM, PENERIMA, ATAU PIHAK MANAPUN YANG BERKEPENTINGAN SECARA LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG ATAS KIRIMAN TERMASUK DALAM DAFTAR SANKSI SEBAGAI PIHAK YANG DITOLAK ATAU DIBATASI.
- KETIDAKSESUAIAN ISI PAKET KIRIMAN DENGAN INFO AWAL DARI PENGIRIM MAUPUN PENERIMA.
- PENGIRIMAN TIDAK DAPAT DITERIMA BILA:
- PENGIRIMAN YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN
- KIRIMAN TIDAK DAPAT DIKIRIMKAN KE KOTAK-KOTAK POS (PO BOX). KIRIMAN DIKIRIMKAN KE ALAMAT PENERIMA YANG DIBERIKAN OLEH PENGIRIM, NAMUN TIDAK HARUS SELALU LANGSUNG KEPADA PENERIMA. KIRIMAN KE ALAMAT DENGAN AREA PENERIMAAN TERPUSAT (BARANG YANG DIKONSOLIDASIKAN) AKAN DIKIRIM KE AREA TERSEBUT.
- THELORRY AKAN MENGINFORMASIKAN PENERIMA TENTANG PENGIRIMAN YANG AKAN DATANG ATAU PENGIRIMAN YANG TERLEWAT. PENERIMA AKAN DITAWARKAN PILIHAN PENGIRIMAN ALTERNATIF SEPERTI PENGIRIMAN DI HARI LAIN, DAN/ATAU PENGIRIMAN BARANG TANPA TANDA TANGAN PENERIMA, DAN/ATAU PENGALIHAN ATAU PENGAMBILAN DI SERVICE POINT THELORRY.
- JIKA KIRIMAN DIANGGAP TIDAK DAPAT DITERIMA SEPERTI DIJELASKAN PADA BAGIAN 2, NILAI KIRIMAN AKAN DISESUAIKAN NILAINYA UNTUK KEPERLUAN KEPABEANAN, ATAU PENERIMA TIDAK DAPAT DIIDENTIFIKASI ATAU DITEMUKAN LOKASINYA SECARA WAJAR, ATAU PENERIMA MENOLAK PENGIRIMAN ATAU MENOLAK MEMBAYAR BEA MASUK ATAU BIAYA PENGIRIMAN LAINNYA, MAKA THELORRY AKAN MENGERAHKAN UPAYA-UPAYA YANG WAJAR UNTUK MENGEMBALIKAN KIRIMAN KEPADA PENGIRIM ATAS BIAYA PENGIRIM. APABILA PENGIRIM TIDAK MENANGGUNG BIAYA TERSEBUT, MAKA KIRIMAN DAPAT DIABAIKAN OLEH THELORRY TANPA MENIMBULKAN KEWAJIBAN APAPUN TERHADAP PENGIRIM ATAU PIHAK LAINNYA. THELORRY MEMILIKI HAK UNTUK MENGHANCURKAN KIRIMAN APAPUN JIKA THELORRY DICEGAH OLEH HUKUM ATAU LEMBAGA PENEGAK HUKUM MANAPUN UNTUK MENGEMBALIKANNYA SECARA KESELURUHAN ATAU SEBAGIAN KEPADA PENGIRIM, TERMASUK SETIAP KIRIMAN BARANG BERBAHAYA.
- PEMERIKSAAN
THELORRY BERHAK TAPI TIDAK BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBUKA DAN MEMERIKSA KIRIMAN TANPA PEMBERITAHUAN SEBELUMNYA UNTUK ALASAN KESELAMATAN, KEAMANAN, KEPABEANAN ATAU PERATURAN LAINNYA SESUAI DENGAN UU NO. 38 TAHUN 2009 PASAL 29 AYAT 2 TENTANG POS.
- BIAYA PENGIRIMAN, BEA MASUK DAN PAJAK
BIAYA PENGIRIMAN THELORRY DIHITUNG SESUAI DENGAN YANG LEBIH BERAT ANTARA UKURAN BERAT AKTUAL ATAU UKURAN VOLUMETRIK PER BARANG, DAN SETIAP KIRIMAN DAPAT DITIMBANG KEMBALI ATAU DIUKUR KEMBALI OLEH THELORRY MAUPUN REKANAN THELORRY UNTUK MEMASTIKAN PERHITUNGAN INI, YANG NANTINYA AKAN DIINFORMASIKAN KEMBALI KEPADA PIHAK PENGIRIM ATAU PENERIMA. PENGIRIM HARUS MEMBAYAR SEJUMLAH BEA MASUK YANG DITETAPKAN OLEH PIHAK BEA CUKAI KEPADA THELORRY (BEA MASUK) DAN BIAYA TAMBAHAN YANG TERUTANG UNTUK LAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH THELORRY ATAU YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH THELORRY ATAS NAMA PENGIRIM ATAU PENERIMA BILA PENERIMA GAGAL MEMBAYAR.
- TANGGUNG JAWAB THELORRY
- TANGGUNG JAWAB THELORRY
TANGGUNG JAWAB THELORRY DIBATASI KETAT PADA KEHILANGAN DAN KERUSAKAN YANG BERSIFAT LANGSUNG TERHADAP KIRIMAN DAN DENGAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PER KILOGRAM DALAM BAGIAN 6 INI. SEMUA JENIS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN LAINNYA DIKECUALIKAN (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KEHILANGAN LABA, PENDAPATAN, BUNGA, BISNIS YANG ADA MASA DEPAN), TERLEPAS DARI APAKAH KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN TERSEBUT BERSIFAT KHUSUS ATAU TIDAK LANGSUNG, DAN BAHKAN MESKIPUN RISIKO KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN TERSEBUT DIBERITAHUKAN KEPADA THELORRY.
TANGGUNG JAWAB THELORRY SEHUBUNGAN DENGAN SATU KIRIMAN YANG DIANGKUT MELALUI UDARA (TERMASUK MODA ANGKUTAN DARAT TAMBAHAN ATAU PEMBERHENTIAN DALAM PERJALANAN) DIBATASI SEBESAR NILAI BARANG YANG DIDEKLARASIKAN PADA RESI PENGIRIMAN ATAU MAKSIMUM RP1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DAN SEBESAR ONGKOS KIRIM YANG SUDAH DIBAYARKAN DENGAN BATAS MAKSIMUM RP1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) BILAMANA TERJADI KEHILANGAN YANG SUDAH TERKONFIRMASI ATAS BARANG YANG DIKIRIM.
JIKA PENGIRIM MENGANGGAP BATASAN-BATASAN TANGGUNG JAWAB TERSEBUT TIDAK MEMADAI, MAKA PIHAKNYA HARUS MEMBUAT PERNYATAAN KHUSUS MENGENAI TANGGUNG JAWAB TENTANG NILAI KIRIMAN.
UNTUK KIRIMAN DENGAN NILAI BARANG TERTENTU YANG DIANGGAP BERNILAI OLEH PENGIRIM, PENGIRIM DISARANKAN MENGASURANSIKAN BARANG KIRIMANNYA DENGAN MENGHUBUNGI PERUSAHAAN ASURANSI YANG MENYEDIAKAN ASURANSI ATAS BARANG KIRIMAN (ASURANSI KARGO) YANG DIPERLUKAN PENGIRIM ATAS BARANG KIRIMANNYA DAN PENGIRIM WAJIB MENGINFORMASIKAN MENGENAI NILAI BARANG DAN KESEPAKATAN DENGAN PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI TERSEBUT KEPADA PIHAK THELORRY.
APABILA PENGIRIM MENYERAHKAN TANGGUNG JAWAB ASURANSI KEPADA PIHAK THELORRY, PENGIRIM WAJIB MEMBAYAR LEBIH UNTUK PREMI ASURANSI YANG MENDEKATI CAKUPAN NILAI BARANG.
ASURANSI YANG DISEDIAKAN THELORRY HANYA MENCAKUP KERUSAKAN TIDAK BERFUNGSI DAN KEHILANGAN BARANG KARENA PENGIRIMAN.
UNTUK BARANG KIRIMAN YANG MEMILIKI NILAI BARANG CUKUP TINGGI, DISARANKAN PENGEMASAN SEPENUHNYA DILAKUKAN OLEH PENGIRIM.
APABILA PENGIRIM MENYERAHKAN TANGGUNG JAWAB PENGEMASAN KEPADA PIHAK THELORRY, PENGIRIM WAJIB MEMBAYAR LEBIH DAN MENANDATANGANI DOKUMEN “DISCLAIMER LETTER” YANG DAPAT DIPEROLEH DARI ADMIN MARKETING YANG BERSANGKUTAN. - THELORRY AKAN MENGERAHKAN UPAYA TERBAIK UNTUK MENGIRIMKAN KIRIMAN SESUAI JADWAL PENGIRIMAN REGULER THELORRY, NAMUN JADWAL INI TIDAK MENGIKAT.
APABILA TIDAK MENGGUNAKAN ASURANSI DAN JASA PENGEMASAN DARI THELORRY, MAKA THELORRY TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN SERTA KETERLAMBATAN PENGIRIMAN.
- TANGGUNG JAWAB THELORRY
- KEADAAN DI LUAR KENDALI THELORRY (FORCE MAJEURE)
THELORRY TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN APAPUN YANG TIMBUL DARI KEADAAN-KEADAAN DI LUAR KENDALI THELORRY. KEADAAN-KEADAAN TERSEBUT TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA: KERUSAKAN ELEKTRIKAL ATAU MAGNETIK TERHADAP, ATAU TERHAPUSNYA, GAMBAR-GAMBAR ELEKTRONIK ATAU FOTOGRAFIS, DATA ATAU REKAMAN-REKAMAN; CACAT ATAU KARAKTERISTIK APAPUN YANG BERKAITAN DENGAN SIFAT KIRIMAN, BAHKAN APABILA DIKETAHUI OLEH THELORRY; TINDAKAN ATAU TIDAK DIAMBILNYA TINDAKAN OLEH PIHAK YANG TIDAK DIPEKERJAKAN ATAU DIKONTRAK OLEH THELORRY – MISALNYA PENGIRIM, PENERIMA, PIHAK KETIGA, PABEAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH LAINNYA; “KEADAAN KAHAR” – MISALNYA GEMPA, ANGIN RIBUT, BADAI, BANJIR, KABUT, PERANG, KECELAKAAN PESAWAT, EMBARGO, KERUSUHAN, EPIDEMI, PANDEMI, HURU-HARA, ATAU TINDAKAN INDUSTRI.
- KLAIM
- SEMUA KLAIM HARUS DIAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA THELORRY DALAM JANGKA WAKTU TIGA (3) HARI KALENDER SETELAH BARANG SAMPAI BERDASARKAN SISTEM TRACKING. DOKUMEN PENGAJUAN BESERTA SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN KLAIM DAPAT DIPEROLEH MELALUI ADMIN LAYANAN PELANGGAN THELORRY. APABILA KLAIM TIDAK DITERIMA DALAM JANGKA WAKTU TERSEBUT, MAKA THELORRY TIDAK AKAN MEMILIKI TANGGUNG JAWAB APAPUN ATASNYA. KLAIM TERBATAS PADA SATU KLAIM PER KIRIMAN, YANG MANA PENYELESAIANNYA AKAN MENJADI PENYELESAIAN PENUH DAN FINAL UNTUK SEMUA KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN TIDAK BERFUNGSI YANG TERKAIT DENGAN KIRIMAN TERSEBUT.
- ISI BARANG YANG DIKIRIM SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGIRIM DAN/ATAU PENERIMA.
- BILA PENGIRIMAN TANPA ASURANSI THELORRY MAKA THELORRY TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA RISIKO YANG TERJADI SELAMA PROSES PENGIRIMAN BARANG YANG MENYEBABKAN BARANG YANG DIKIRIM MENGALAMI KERUSAKAN SEHINGGA TIDAK BERFUNGSI ATAU BERUBAH FUNGSINYA
- THELORRY TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA RISIKO YANG TERJADI BILA BARANG YANG DIKIRIM MENGALAMI KETERLAMBATAN SEHINGGA MENGHAMBAT/MEMPENGARUHI SITUASI KONDISI TERTENTU, BARANG YANG DIKIRIM DITAHAN/DISITA OLEH INSTANSI PEMERINTAH DI NEGARA ASAL ATAU NEGARA TUJUAN SESUAI DENGAN UU NO. 38 TAHUN 2009 PASAL 35 TENTANG POS.
- PERWAKILAN, JAMINAN DAN GANTI RUGI OLEH PENGIRIM
- PENGIRIM AKAN MEMBEBASKAN THELORRY, TERMASUK DIREKTUR, PEJABAT, KARYAWAN DAN AGENNYA, DARI DAN TERHADAP SEMUA KEWAJIBAN, KERUGIAN, DAN KERUSAKAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN PENGIRIM UNTUK MEMATUHI JAMINAN-JAMINAN DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN BERIKUT:
- KIRIMAN DAPAT DITERIMA UNTUK DIKIRIM BERDASARKAN POIN YANG TERTERA PADA BAGIAN 3,
- PENGIRIM TELAH MEMATUHI ATURAN PENGENDALIAN EKSPOR/IMPOR, SANKSI, UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN KEPABEANAN ATAU PERSYARATAN DAN PEMBATASAN PERATURAN LAIN YANG BERLAKU TERKAIT EKSPOR/IMPOR, TRANSIT ATAU PENGIRIMAN BARANG,
- PENGIRIM TELAH MEMBERIKAN SEMUA INFORMASI, IZIN, LISENSI ATAU DOKUMEN OTORISASI PEMERINTAH LAINNYA, SEBAGAIMANA DIWAJIBKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU ATAU ATAS PERMINTAAN THELORRY, DAN SEMUA INFORMASI, IZIN, LISENSI ATAU DOKUMEN OTORISASI PEMERINTAH LAINNYA YANG DISEDIAKAN OLEH PENGIRIM ATAU PERWAKILANNYA ADALAH BENAR, LENGKAP, DAN AKURAT, TERMASUK NILAI DAN DESKRIPSI BARANG DAN INFORMASI PENGIRIM DAN PENERIMA,
- SAAT MEMBERIKAN DATA PRIBADI KEPADA THELORRY, PENGIRIM TELAH MEMATUHI KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MEMPROSES DAN MEMBAGIKAN DATA TERSEBUT, TERMASUK MENGINFORMASIKAN KEPADA INDIVIDU YANG TERKAIT BAHWA DATA PRIBADI INI, TERMASUK ALAMAT EMAIL DAN NOMOR PONSEL PENERIMA, DIPERLUKAN UNTUK PROSES PENGANGKUTAN, KEPABEANAN, DAN PENGIRIMAN.
- PENGIRIM AKAN MEMBEBASKAN THELORRY, TERMASUK DIREKTUR, PEJABAT, KARYAWAN DAN AGENNYA, DARI DAN TERHADAP SEMUA KEWAJIBAN, KERUGIAN, DAN KERUSAKAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN PENGIRIM UNTUK MEMATUHI JAMINAN-JAMINAN DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN BERIKUT:
- HUKUM YANG MENGATUR
- SETIAP PERSELISIHAN ATAU SENGKETA YANG TIMBUL BERDASARKAN ATAU DENGAN CARA APAPUN SEHUBUNGAN DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN INI TUNDUK PADA YURISDIKSI YANG NON-EKSKLUSIF DARI PENGADILAN-PENGADILAN, DAN DIATUR MENURUT HUKUM DARI NEGARA ASAL KIRIMAN DAN PENGIRIM AKAN TUNDUK PADA YURISDIKSI TERSEBUT SECARA TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI, KECUALI BILA HAL ITU BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.
- SETIAP PERSELISIHAN ATAU SENGKETA YANG TIMBUL BERDASARKAN ATAU DENGAN CARA APAPUN SEHUBUNGAN DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN INI TUNDUK PADA YURISDIKSI YANG NON-EKSKLUSIF DARI PENGADILAN-PENGADILAN, DAN DIATUR MENURUT HUKUM DARI NEGARA ASAL KIRIMAN DAN PENGIRIM AKAN TUNDUK PADA YURISDIKSI TERSEBUT SECARA TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI, KECUALI BILA HAL ITU BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.
- KETERPISAHAN
- KETIDAKBERLAKUAN ATAU TIDAK DAPAT DILAKSANAKANNYA KETENTUAN MANAPUN TIDAK AKAN MEMPENGARUHI BAGIAN LAINNYA DARI SYARAT DAN KETENTUAN INI.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN KLAIM
- PENGGUNA DAPAT MENGAJUKAN KLAIM JIKA SUDAH MELUNASI SELURUH TARIF PENGIRIMAN ATAS BARANG KIRIMANNYA.
- BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PALING LAMBAT 3 HARI KALENDER SETELAH BARANG SAMPAI BERDASARKAN SISTEM TRACKING
- BILA TERJADI KEHILANGAN BARANG TANPA ASURANSI THELORRY, JUMLAH MAKSIMAL PENGGANTIAN TARIF PENGIRIMAN ADALAH RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH).
- BILA TERJADI KEHILANGAN BARANG TANPA ASURANSI THELORRY, JUMLAH MAKSIMAL PENGGANTIAN NILAI BARANG ADALAH RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH).
- MENYERTAKAN HARD/SOFT COPY RESI PENGIRIMAN.
- MENYERTAKAN BUKTI BAYAR YANG MENUNJUKAN NILAI BARANG.
- PENGGUNA DAPAT MENGAJUKAN KLAIM JIKA TERJADI KEHILANGAN SELAMA PROSES POS BERLANGSUNG.
- PENGGUNA TIDAK DAPAT MENGAJUKAN KLAIM ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMANNYA YANG TERJADI KARENA BEBERAPA HAL SEBAGAI BERIKUT :
- PROSES PEMERIKSAAN DARI INSTANSI YANG BERWENANG.
- KETIDAKLENGKAPAN ATAU KETIDAK AKURATAN DATA PENERIMA (NAMA, ALAMAT DAN NOMOR TELEPON).
- PENGGUNA TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN TEPAT WAKTU.
- TERJADINYA BENCANA ALAM ATAU KECELAKAAN (FORCE MAJEUR).
- KETIDAKLENGKAPAN/KETIDAK AKURATAN DATA PENERIMA (NAMA, ALAMAT DAN NOMOR TELEPON) DAN MENYEBABKAN BARANG KIRIMAN DI TAHAN SECARA PERMANEN/DIKEMBALIKAN KE ALAMAT PENGIRIM.
- PENGGUNA TIDAK DAPAT MENGAJUKAN KLAIM ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN DAN KERUSAKAN SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN BARANG YANG TERJADI DI LUAR KENDALI PT THELORRY ONLINE INDONESIA DAN MITRA THELORRY.
- KLAIM AKAN DIPROSES DALAM WAKTU SECEPAT-CEPATNYA 20 HARI KERJA SETELAH FORMULIR PENGAJUAN KLAIM DIISI DENGAN LENGKAP DISERTAI DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA DAN DIKEMBALIKAN KE PT THELORRY ONLINE INDONESIA DAN MITRA THELORRY.