Setelah mengetahui barang yang masuk kedalam kategori barang General Cargo

pernah kepikiran gak, barang-barang kayak parfum, baterai laptop, atau bahkan hand sanitizer yang setiap hari kita pakai itu ternyata masuk kategori “berbahaya” di dunia logistik?

Kaget, kan? Haha!

Selamat datang di dunia freight forwarding yang penuh kejutan!

Di sini, barang-barang yang punya potensi bikin heboh—entah itu bisa meledak, terbakar, atau bikin iritasi—dapat label spesial: Dangerous Goods (DG) atau Barang Berbahaya.

Dangerous Goods (DG) adalah barang yang kita butuhkan namun memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan, keselamatan, properti, dan lingkungan seperti mudah meledak, terbakar, atau iritasi bahkan merusak sehingga memerlukan penanganan khusus dan kepatuhan terhadap regulasi internasional untuk mencegah kecelakaan

apa itu Dangerous Goods

Tapi, jangan keburu panik dan mikir ini barang-barang ilegal, ya. Justru sebaliknya!

Barang DG ini penting banget buat industri, dari kesehatan sampai manufaktur.

Cuma, karena sifatnya yang “unik”, penanganannya butuh perlakuan super istimewa.

Ada aturan mainnya yang ketat banget, biar semua aman terkendali mulai dari di-packing sampai tiba di tujuan.

Nah, aturan main ini bukan kaleng-kaleng, lho. Ada dua kitab suci utama yang jadi pedoman di seluruh dunia:

  1. IATA DGR (International Air Transport Association – Dangerous Goods Regulations): Ini adalah Alkitab-nya pengiriman barang berbahaya via udara. Semua maskapai dan pelaku logistik udara wajib patuh sama aturan ini.
  2. IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code): Kalau yang ini, panduan suci buat pengiriman via laut. Dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization), isinya detail banget soal cara angkut DG di atas kapal.

Jadi, intinya, ngirim barang DG itu bukan soal berani-beranian, tapi soal kepatuhan dan ketelitian. Yuk, kita bedah satu per satu ada “geng” apa aja di dunia DG ini!

9 kelas Dangerous Goods

The “Fantastic 9”: Mengenal 9 Kelas atau 9 geng dari si Jagoan, Dangerous Goods dan Cara Penanganannya

Jadi si Jagoan ini ada 9 kelas atau 9 geng didalamnya, yuk kenalan sama mereka

Kelas 1: Si Paling Gampang Meledak (Explosives) 💥

Ini dia kelasnya para geng “pembuat kejutan”.

Isinya bahan-bahan yang mudah meledak kalau ada pemicu kayak guncangan, panas, atau gesekan.

Si Paling Gampang Meledak ini terbagi menjadi 6 Sub-kelas berdasarkan tingkat gampang meledaknya

  • Sub-kelas 1.1: Paling mudah meledak atau bahaya ledakan massal. Sekali meledak, langsung habis semua.
    • Contoh: Dinamit, TNT, Petasan kelas berat.
    • Efek: Kerusakan properti skala besar, korban jiwa massal.
    • Penanganan: Harus diisolasi total, suhu terkontrol, jauhkan dari gesekan atau benturan. Butuh izin super ketat dari pihak berwenang.
  • Sub-kelas 1.2: Mudah meledak tapi berbentuk lontaran, tapi nggak sampai menciptakan ledakan massal. Ledakannya seperti serpihan beterbangan atau lontaran api. Mudahnya bila dibayangkan seperti kembang api skala besar.
    • Contoh: Roket suar (flares), beberapa jenis amunisi.
    • Efek: Serpihan atau lontaran api bisa melukai orang dan merusak properti di sekitarnya.
    • Penanganan: Kemasan harus super kuat dan tahan guncangan.
  • Sub-kelas 1.3: Mudah meledak dan menciptakan lontaran api tapi daya ledaknya terbatas.
    • Contoh: Kembang api komersial, propelan roket.
    • Efek: Kebakaran yang sulit dipadamkan dan bisa memicu ledakan kecil.
    • Penanganan: Jauhkan dari sumber api dan panas.
  • Sub-kelas 1.4: Bisa meledak namun daya ledak sangat kecil. Kalaupun ada insiden, dampaknya cuma di dalam paket saja.
    • Contoh: Amunisi senjata ringan, airbag mobil.
    • Efek: Dianggap paling “aman” di kelas 1, risiko minimal bagi sekitar.
    • Penanganan: Tetap butuh kemasan standar PBB (UN-approved packaging), tapi aturannya sedikit lebih longgar, sehingga tidak perlu isolasi atau kemasan khusus yang super kuat dan tahan guncangan, cukup kemasan biasa namun jauhkan dari sumber api dan panas
  • Sub-kelas 1.5 & 1.6: Kedua sub-kelas ini bisa meledak tapi sangat tidak sensitif, sehingga butuh pemicu luar biasa kuat untuk bisa meledak. Sangat jarang contoh umum untuk barang dalam sub-kelas ini karena biasanya berupa zat khusus yang digunakan secara rahasia seperti halnya detonator yang di desain khusus dapat meledak dengan pemicu khusus.

Bila ingin mengirim barang dengan kelas 1 ini harus memiliki Dokumen Wajib, yaitu:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • Material Safety Data Sheet (MSDS/SDS)
  • Izin khusus dari kepolisian dan kementerian terkait.

Label Paket:

Labelnya berwarna oranye dengan gambar bom meledak dan angka “1” dan Sub kelasnya di bagian bawah.

Dangerous Goods Kelas 1

Kelas 2: Si Paling Nggak Kelihatan (Gases) 💨

Geng kelas 2 ini berbentuk gas, jadi kadang nggak kelihatan tapi berbahaya karena bisa terkompresi, cair, atau larut dalam udara sekitar.

Efek secara umum bisa bahaya karena mudah terbakar, beracun, atau bisa bikin sesak napas.

Dari bahayanya itulah sub-kelas nya

  • Sub-kelas 2.1: Flammable Gases (Gas Mudah Terbakar)
    • Contoh: LPG, Asetilena, aerosol spray (parfum, hairspray).
    • Efek: Campuran gas ini dengan udara bisa meledak kalau ada pemicunya seperti percikan api.
    • Penanganan: Jauhkan dari pemicu berupa panas dan api, lalu ventilasi harus bagus. Bila kemasan berbentuk tabung maka penempatannya harus tegak atau sesuai instruksi kemasan yang ada dan diikat kuat.
  • Sub-kelas 2.2: Non-Flammable, Non-Toxic Gases (Gas Tidak Mudah Terbakar, Tidak Beracun) and Oxidizing Gases (Gas yang bisa Mengoksidasi)
    • Contoh: Nitrogen, Dinitrogen Oksida (N20), Entonox dan Karbon Dioksida (CO2).
    • Efek: Untuk beberapa gas bahayanya adalah asphyxiation (mengurangi kadar oksigen dalam udara). Bila terjadi kebocoran kemasan di ruang tertutup, gas ini bisa menggantikan oksigen lalu efeknya adalah kesulitan bernafas untuk makhluk hidup disekitarnya.
    • Penanganan: Pastikan area penyimpanan punya sirkulasi udara yang baik.
    • Varian lain nya adalah tidak mudah terbakar dan tidak beracun tetapi dapat berkontribusi pada pembakaran bahan lain dengan memasok oksigen, sehingga meningkatkan risiko kebakaran
  • Sub-kelas 2.3: Toxic Gases (Gas Beracun)
    • Contoh: Amonia dan Klorin.
    • Efek: Sangat berbahaya jika terhirup, bisa menyebabkan kerusakan paru-paru parah atau bahkan kematian.
    • Penanganan: Butuh penanganan super hati-hati oleh personel terlatih dengan alat pelindung diri (APD dan chemical full mask) lengkap dan ruang penyimpanannya harus terisolasi.

Untuk Dokumen Wajib yang harus ada untuk penanganan kelas 2 sebagai berikut:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • Material Safety Data Sheet (MSDS/SDS)

Label Paket:

  • 2.1: Label merah dengan simbol api.
  • 2.2: Label hijau dengan simbol tabung gas, varian lain label kuning dengan simbol api di atas lingkaran
  • 2.3: Label putih dengan simbol tengkorak.
Dangerous Goods Kelas 2

Kelas 3: Si Cepat Membara (Flammable Liquids) 🔥

Geng kelas 3 ini berbentuk cairan yang gampang banget menguap dan uapnya itu mudah terbakar.

Titik nyalanya (flash point) sampai terbakar pun rendah, jadi sebisa mungkin cairan tidak terpapar udara luar dan harus selalu dalam keadaan tertutup

  • Contoh: Bensin, Alkohol, Tiner, Cat, Parfum, Aseton (pembersih kuteks).
  • Efek: Uapnya bisa menyebar dan kalau ketemu sumber api (bahkan listrik statis!) bisa langsung menyambar dan menyebabkan kebakaran hebat.
  • Penanganan: Wadah harus tertutup rapat untuk mencegah uap keluar dan jauhkan dari segala sumber panas, percikan api, serta area penyimpanan harus berventilasi baik.
  • Pengelompokan Kemasan (Packing Group): Kelas 3 punya tiga level bahaya:
    • PG I: Paling berbahaya karena titik nyala sangat rendah, jadi kemasan harus khusus, contoh zat nya Diethyl ether (UN 1155), Propylene oxide (UN 1280), dan Crotonylene (UN 1144)
    • PG II: Bahaya sedang dimana titik nyaka tidak serendah PG I namun tetap harus menggunakan kemasan khusus, contoh zat nya Cyclohexane (UN 1145), Diethyl ketone (UN 1156), Ethylbenzene (UN 1175), Heptanes (UN 1206), dan Isobutyl acetate (UN 1213)
    • PG III: Bahayanya rendah dan biasa kita temui, contohnya beberapa bahan kimia rumah tangga, minyak tanah dan beberapa jenis produk pembersih rumah tangga

Dokumen Wajib:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • Material Safety Data Sheet (MSDS/SDS)

Label Paket:

Labelnya berwarna merah dengan simbol api dan angka “3”.

Dangerous Goods Kelas 3

Kelas 4: Si Sensitif yang Mudah Terbakar (Flammable Solids) 🎇

Geng Kelas 3 tadi kan bentuknya cairan, nah kalau geng kelas 4 ini bentuknya zat padat, yang juga gampang terbakar.

Kelas ini dibagi lagi jadi tiga, yaitu

  • Sub-kelas 4.1: Flammable Solids (Zat Padat Mudah Terbakar)
    • Contoh: Belerang, Korek api, Serbuk logam tertentu.
    • Pemicu: Biasanya zat yang mudah terbakar karena gesekan
    • Penanganan: Hindari gesekan, panyimpanan harus di tempat kering dan sejuk.
  • Sub-kelas 4.2: Spontaneously Combustible (Zat yang Bisa Terbakar Sendiri)
    • Contoh: Fosfor putih, Karbon aktif.
    • Pemicu: Oksigen bisa mempengaruhi reaks, dimana zat ini bisa tiba-tiba terbakar dalam hitungan menit saat kontak dengan udara, tanpa perlu sumber api.
    • Penanganan: Kemasan harus kedap udara atau kadang direndam dalam cairan khusus.
  • Sub-kelas 4.3: Dangerous When Wet (Zat Berbahaya Jika Basah)
    • Contoh: Kalsium Karbida, Natrium.
    • Pemicu: Saat kena air atau cairan, zat ini akan menghasilkan gas yang sangat mudah terbakar.
    • Penanganan: HARAM HUKUMNYA KENA AIR! Simpan di tempat super kering dan wadah tahan air. Apes banget kalau pas hujan kemasan paket tidak kedap sehingga ada bocor air masuk.

Karena mirip dengan geng sebelumnya yang berkaitan dengan api sehingga Dokumen Wajib nya pun mirip, yaitu :

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • MSDS/SDS

Label Paket:

  • 4.1: Label garis-garis merah putih vertikal dengan simbol api.
  • 4.2: Label separuh putih separuh merah horizontal dengan simbol api.
  • 4.3: Label biru dengan simbol api.
Dangerous Goods Kelas 4

Kelas 5: Si Provokator (Oxidizing Substances & Organic Peroxides) 💭

Geng kelas 5 ini mungkin nggak gampang terbakar, tapi mereka adalah geng “provokator” ulung.

Mereka menghasilkan oksigen yang bisa bikin api kecil jadi kebakaran dahsyat.

  • Sub-kelas 5.1: Oxidizing Substances (Zat Oksidator)
    • Contoh: Kalsium Hipoklorit (kaporit), Amonium Nitrat (bahan pupuk).
    • Efek: Menyebabkan atau memperparah kebakaran pada bahan lain.
    • Penanganan: Jauhkan dari bahan yang mudah terbakar (kelas 3, 4) dan sumber panas.
  • Sub-kelas 5.2: Organic Peroxides (Peroksida Organik)
    • Contoh: Pemutih (benzoyl peroxide), beberapa jenis katalis resin.
    • Efek: Sangat tidak stabil, bisa meledak karena panas, gesekan, atau kontaminasi. Mereka sensitif banget sama suhu.
    • Penanganan: Wajib dikirim dalam suhu yang terkontrol (pakai kontainer berpendingin).

Masih berkaitan dengan api dan berkaitan dengan kebakaran, maka Dokumen Wajib juga masih mirip-mirip, yaitu:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • MSDS/SDS
  • Khusus Untuk Sub-Kelas 5.2, seringkali butuh Temperature Control Certificate agar Kontainer atau kendaraan pengangkut menggunakan pendingin sesuai dengan instruksi yang terdapap pada sertifikat

Label Paket:

  • 5.1: mirip dengan label 2.2 dimana Label kuning dengan simbol api di atas lingkaran.
  • 5.2: Label separuh merah separuh kuning dengan simbol api.
Dangerous Goods Kelas 5

Kelas 6: Si Racun Mematikan (Toxic & Infectious Substances) ☠️

Geng kelas 6 ini isinya barang-barang yang bisa bikin sakit atau bahkan kematian kalau sampai masuk ke tubuh.

Terbagi menjadi dua, yaitu

  • Sub-kelas 6.1: Toxic Substances (Zat Beracun)
    • Contoh: Sianida, Pestisida, Arsenik.
    • Efek: Kontaminasi berat, berbahaya jika tertelan, terhirup, atau terserap kulit yang efeknya adalah keracunan akut atau kronis.
    • Penanganan: Kemasan harus anti bocor. Petugas harus pakai APD lengkap (sarung tangan, masker khusus) saat menangani barang ini walaupun dalam kemasan. Jauhkan dari makanan dan minuman.
  • Sub-kelas 6.2: Infectious Substances (Zat Menular)
    • Contoh: Sampel darah untuk penelitian, kultur virus atau bakteri, limbah medis.
    • Efek: Mengandung patogen (mikroorganisme) yang bisa menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan.
    • Penanganan: Penanganan paling ketat! Butuh kemasan tiga lapis (triple packaging) yang sudah disertifikasi. Hanya boleh ditangani oleh orang yang punya sertifikasi khusus.

Dokumen Wajib:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • MSDS/SDS
  • Khusus untuk 6.2, karena banyaknya barang ini berasal dari dunia kesehatan sehingga butuh izin dari otoritas kesehatan.

Label Paket:

  • 6.1: Label putih dengan simbol tengkorak.
  • 6.2: Label putih dengan simbol biohazard di atas lingkaran atau 3 bulan sabit berdampingan.
Dangerous Goods Kelas 6

Kelas 7: Si Paling Mistis (Radioactive Material) ☢️

Geng kelas 7 ini yang horor, dari jarak jauh aja tapi bisa kena efeknya

Barang di kelas ini memancarkan radiasi yang tidak terlihat, tidak berbau, tapi pancaran partikelnya bisa sangat berbahaya bagi sel-sel tubuh.

  • Contoh: Peralatan medis untuk rontgen atau terapi kanker, beberapa detektor asap, uranium, batuan hasil tambang.
  • Efek: Paparan radiasi bisa merusak DNA, menyebabkan kanker, dan penyakit serius lainnya.
  • Penanganan: Sangat-sangat diatur ketat oleh badan atom nasional (di Indonesia ada BAPETEN) dan internasional. Kemasannya dirancang khusus berlapis-lapis (biasanya pakai lapisan timbal) untuk menahan radiasi. Pengukur tingkat radiasi di permukaan paket dan petugas wajib dipasang.
  • Kategori Label: Ada tiga kategori label (I-Putih, II-Kuning, III-Kuning) yang menunjukkan tingkat radiasi di luar paket. Semakin tinggi kategorinya, semakin ketat aturan jarak amannya.
    • Kategori 7A atau Radioactive I, dimana hampir tidak ada radiasi di luar kemasan, artinya tingkat radiasi eksternal sangat rendah
    • Kategori 7B atau Radioactive II, adanya radiasi di luar kemasan, tetapi masih pada tingkat yang relatif rendah.
    • Kategori 7C atau Radioactive III untuk bahan dengan tingkat radiasi yang lebih tinggi di luar kemasan, yang menunjukkan potensi bahaya yang lebih signifikan dibandingkan dengan Radioactive I dan II

Karena berbeda dari yang sebelum-sebelumnya sehingga Dokumen Wajib nya pun berbeda, yaitu:

  • DGD
  • Izin dari BAPETEN atau badan atom negara asal/tujuan.
  • Sertifikat pengukuran radiasi.

Label Paket:

Labelnya ada yang putih, ada yang separuh kuning separuh putih, dengan simbol radiasi (tiga bilah) dan detail tingkat radiasinya serta angka “7” dibagian bawah

Dangerous Goods Kelas 7

Kelas 8: Si Perusak (Corrosives) 🧪

Geng kelas 8 Ini adalah kelasnya zat-zat asam atau basa kuat yang bisa “memakan” atau merusak benda lain jika terkena zat ini, termasuk kulit manusia dan benda padat seperti logam.

  • Contoh: Asam Sulfat (air aki), Natrium Hidroksida (caustic soda), Cairan pembersih toilet yang kuat.
  • Efek: Jika kontak dengan kulit, bisa menyebabkan luka bakar kimia yang parah. Uapnya bisa merusak saluran pernapasan. Tumpahannya bisa merusak lapisan bagasi dalam pesawat atau kontainer.
  • Penanganan: Wadah harus terbuat dari bahan yang tahan korosi (plastik atau kaca khusus). Harus dipastikan tidak ada kemungkinan bocor. Jauhkan dari geng atau DG kelas lainnya, terutama yang bereaksi dengan asam/basa.

Si Perusak ini tidak ada dokumen khusus sehingga Dokumen Wajib nya masih umum, seperti:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • MSDS/SDS

Label Paket:

Labelnya separuh putih separuh hitam, dengan gambar cairan menetes merusak tangan dan balok logam serta angka “8” di bawah.

Dangerous Goods Kelas 8

Kelas 9: Si Minoritas (Miscellaneous Dangerous Goods) 🔋

Bila barang tidak termasuk dalam 8 geng sebelumnya, maka barang tersebut masuk dalam geng “kelas minoritas”

Walau minoritas atau tidak berefek signifikan, tapi jangan salah, diam-diam bahayanya tetap nyata!

  • Contoh:
    • Baterai Lithium-ion: Ada di HP, laptop, power bank. Risiko utamanya adalah korsleting yang bisa menyebabkan kebakaran (thermal runaway). Ini salah satu barang DG yang paling sering dikirim oleh masyarakat umum!
    • Dry Ice (Es Kering): Digunakan untuk mendinginkan barang. Bahayanya adalah sublimasi menjadi gas CO2 yang bisa bikin sesak napas di ruang tertutup, dan suhunya yang super dingin bisa menyebabkan frostbite.
    • Bahan Magnet Kuat: Bisa mengganggu sistem navigasi pesawat.
    • Polusi Laut: Bahan yang berbahaya bagi lingkungan perairan.
  • Penanganan: Sangat bervariasi tergantung jenis barangnya. Untuk baterai, ada aturan ketat soal status pengisian daya (state of charge), maksimum daya dan proteksi dari korsleting. Untuk dry ice, kemasan harus berventilasi agar gas CO2 bisa keluar.

Karena tidak terlalu signifikan namun Dokumen Wajib masih mirip dengan yang lainnya, yaitu:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD)
  • MSDS/SDS

Label Paket:

  • Labelnya bergaris-garis hitam putih di bagian atas, putih di bagian bawah, dengan angka “9”.
  • Untuk baterai lithium, ada label khususnya lagi.
Dangerous Goods Kelas 9

setelah mengetahui kelas-kelasnya, lalu pertanyaanya

Gimana aturan dan cara pengirimannya?

Ok, berikut lebih jelas beberapa hal yang harus diperhatikan secara aturan untuk pengirimannya

karena tentu barang DG ini kan butuh penanganan khusus sehingga butuh standar untuk melakukannya seperti identifikasi barangnya dan cara pengemasannya

Kode Rahasia untuk si Jagoan: Keterkaitan PBB dalam pengiriman Dangerous Goods

Diatas kita udah kenalan sama 9 geng DG yang super unik.

Nah, sekarang kita bakal bedah tuntas “identitas” dan “baju pelindung” untuk mereka yang dikeluarin langsung sama PBB.

UN Number and Packaging untuk DG

UN Number: Identitas Resmi Barang DG 🪪

Pernah lihat kode 4 angka di stiker paket atau di badan truk tangki? Kayak UN 1203 atau UN 1950. Nah, itulah yang namanya UN Number atau Nomor PBB.

Apaan Sih UN Number Itu?

Singkatnya, UN Number adalah nomor identifikasi universal berisi empat digit angka yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk setiap zat atau barang berbahaya.

Ibaratnya NIK KTP atau plat nomor kendaraan deh. Mau di Indonesia, Amerika, atau di Kutub Utara sekalipun, kalau kodenya UN 1263, itu artinya ya Cat (Paint).

Nggak bakal ketuker! Kode ini jadi bahasa universal buat semua orang di industri logistik, pemadam kebakaran, dan tim tanggap darurat.

Asal-Usulnya Gimana Sih?

Dulu, sebelum ada UN Number, dunia logistik itu kayak hutan rimba. Tiap negara punya aturan dan nama sendiri buat barang berbahaya.

Bikin pusing tujuh keliling, kan? Bayangin aja, barang yang di satu negara dianggap “agak bahaya”, di negara lain bisa jadi “super bahaya”. Kacau balau!

Melihat kekacauan ini, PBB lewat komite ahlinya (UN Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) akhirnya turun tangan.

Mereka bikin sebuah “kitab suci” yang dikenal sebagai “The Orange Book” atau secara resmi UN Recommendations on the Transport of Dangerous Goods.

Dari sinilah sistem klasifikasi dan UN Number lahir, tujuannya cuma satu: menciptakan satu standar global sedunia yang seragam, jelas, dan aman buat semua. Keren, kan?

Gimana cara bacanya?

Sebenarnya, cara bacanya simpel banget. Angka itu sendiri nggak punya pola matematis khusus, tapi dia adalah kunci buat membuka semua informasi.

Ada Identifikasi Unik dimana setiap nomor menunjuk ke satu jenis barang atau sekelompok barang dengan sifat bahaya yang sama, Contoh

  • UN 1950: Ini kode buat Aerosols. Semua barang semprot kayak parfum, hairspray, atau pengharum ruangan kalengan, KTP-nya ya ini.UN 3480: Ini kode buat Lithium-ion Batteries. Baterai HP, laptop, dan power bank kamu masuk sini.

  • UN 1075: Kode untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Penting buat dicatat, urutan angka nggak menunjukkan tingkat bahaya.

Misalkan UN 1001 (Asetilena) bukan berarti lebih aman dari UN 3480 (Baterai Lithium).

Jadi angka ini murni cuma kode identifikasi

Jadi gimana cara tahu bahayanya?

Gampang! Kamu tinggal ambil UN Number itu, terus cek di buku panduan DG (IATA DGR untuk udara atau IMDG Code untuk laut).

Nanti bakal keluar semua datanya: kelas bahayanya (dari 1-9), risiko spesifiknya, kemasan apa yang wajib dipakai, label apa yang harus ditempel, sampai prosedur daruratnya kalau ada insiden.

Ibaratnya, UN Number itu kayak username, dan buku panduan itu database-nya.

UN-Rated Packaging: Baju Pelindung Barang DG 📦

Kalau udah punya identitas, sekarang kita bahas “baju pelindung”-nya.

Barang DG nggak boleh dibungkus pakai kardus Indomie, ya!

Si Jagoan ini butuh kemasan khusus yang super kuat yang sudah diatur, namanya UN-Rated Packaging atau Kemasan Berstandar PBB.

Apa Itu UN-Rated Packaging?

Ini adalah sistem standarisasi kemasan (bisa berupa drum, jeriken, boks, atau karung) yang sudah dirancang, diproduksi, dan diuji sesuai dengan standar ketat dari PBB yang salah satunya untuk barang DG.

Kemasan ini diuji buat tahan banting di berbagai kondisi ekstrem yang mungkin terjadi selama pengiriman, misalnya:

  • Uji Jatuh (Drop Test): Dijatuhin dari ketinggian tertentu buat simulasi kalau paketnya kelempar.
  • Uji Tumpuk (Stacking Test): Ditumpuk beban berat selama 24 jam buat simulasi kondisi di gudang atau kontainer.
  • Uji Tekanan (Pressure Test): Diberi tekanan internal buat memastikan nggak ada kebocoran, penting banget buat barang cair.
  • Uji Penyerapan Air (Water Absorption Test): Khusus buat beberapa jenis boks.

Kalau sebuah desain kemasan lulus semua tes ini, barulah dia dapat sertifikat dan boleh dicap dengan kode UN. Jadi, ini bukan sekadar kardus tebal biasa, ini adalah “baju zirah” yang teruji secara ilmiah!

Asal-Usulnya Kenapa Mesti Seribet Ini?

Sama kayak UN Number, ini semua demi keselamatan.

Coba bayangin, drum berisi cairan korosif (Kelas 8) dikirim pakai drum kaleng biasa. Kena guncangan, eh drumnya bocor. Cairannya tumpah, ngerusak lantai kontainer, kena barang lain, dan yang paling parah bisa melukai petugas.

Waduh jadi Bencana deh!

Dengan adanya standar UN-rated packaging, PBB memastikan bahwa kemasan tersebut adalah garis pertahanan pertama dan terpenting untuk mencegah insiden.

Tujuannya adalah untuk menahan isinya dengan aman selama pengiriman, meskipun dalam perjalanan kondisinya nggak ideal.

Di setiap kemasan UN-rated, ada serangkaian kode yang mirip kayak gini: UN 4G/Y25/S/25/USA/M1234

Gimana Cara Bacanya?

Pusing? Tenang, ini contekan simpelnya:

  • UN: Logo wajib PBB.
  • 4G: Kode Tipe Kemasan. 4 itu boks, G itu fibreboard (kardus). Kalau 1A1 artinya drum baja. lengkapnya cek di Kode Tipe Kemasan ini
  • Y: Kode Packing Group (PG). Ini penting! Ini menunjukkan level bahaya yang bisa ditangani kemasan.
    • X: Boleh buat PG I (paling bahaya), II, dan III.
    • Y: Boleh buat PG II (bahaya sedang) dan III.
    • Z: Cuma boleh buat PG III (bahaya rendah).
  • 25: Angka ini menunjukkan berat kotor maksimal barang (dalam kg) yang diizinkan untuk kemasan ini, kalau cairan adalah massa jenis atau densitas cairan.
  • S: Menunjukkan bahwa kemasan ini untuk barang padat (Solid). Kalau untuk cairan, berupa angka saja yang menunjukan angka hasil tes tekanan hidrostatik cairannya.
  • 25: Tahun pembuatan kemasan (2025).
  • USA: Negara yang mensertifikasi kemasan.
  • M1234: Kode pabrik pembuatnya atau agen yang mensertifikasi kemasan

Untuk lebih lengkap bisa baca juga disini

contoh diatas bila barangnya berupa barang padat, kalau cairan sebagai berikut

Liquid Cairan drum UN rated packaging dangerous goods

Jadi…

UN Number itu adalah “SIAPA” barangnya,

UN-Rated Packaging adalah “APA” pelindung wajibnya.

Keduanya adalah duo maut yang nggak bisa dipisahkan dalam dunia pengiriman Dangerous Goods.

Dengan memahami dua hal ini, kamu udah selangkah lebih maju dalam menaklukkan tantangan logistik yang paling rumit sekalipun.

Ingat, di dunia DG, safety first itu bukan cuma slogan, tapi harga mati! ✅

SAFETY FIRST!

chcklist kirim barang Dangerous Goods

Mau Kirim Barang DG? Ini Dia Checklist Anti Gagal!

Udah mulai pusing? Tenang, ini rangkuman praktisnya kalau kamu beneran butuh kirim barang DG:

  1. Identifikasi Dulu barang kelas berapa!
    • Cek dokumen dari produsen barang, yaitu MSDS (Material Safety Data Sheet) atau SDS. Di situ ada semua info, termasuk apakah barangmu masuk kelas DG dan nomor PBB-nya (UN Number).
  2. Packaging is King!
    • Kemasan untuk DG bukan sembarang kardus, harus pakai kemasan yang sudah disertifikasi PBB (UN-rated packaging) tadi, cek apakah sesuai atau tidak untuk barang DG nya
  3. Labeling & Marking, Jangan Sampai Salah!
    • Tempelkan label bahaya (yang gambar-gambar dan simbol) sesuai kelasnya.
    • Tuliskan UN Number dan Proper Shipping Name (nama teknis barang DG) dengan jelas di paket.
  4. Dokumen, Siapkan dari Jauh-jauh Hari!
    • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (DGD) adalah dokumen utama. Isinya deklarasi dari kamu sebagai pengirim bahwa barang sudah dikemas dan dilabeli sesuai aturan. Kalau salah isi tidak sesuai aturan bisa ditolak.
    • Lampirkan juga MSDS/SDS.
  5. Pilih Forwarder Jagoan!
    • PENTING! Nggak semua perusahaan logistik atau freight forwarding bisa dan mau menangani barang DG. Carilah perusahaan logistik atau freight forwarding yang punya sertifikasi dan pengalaman khusus menangani DG karena tentu memiliki staf yang sudah di-training IATA DGR atau IMDG Code dan tahu seluk-beluknya.

Gimana, udah mulai ada gambaran, kan? Ngirim Dangerous Goods itu emang ribet, tapi bukan berarti nggak mungkin.

Kuncinya cuma satu: ikutin aturan mainnya.

Dengan pengetahuan yang tepat dan partner logistik yang andal, barang “berbahaya” kamu dijamin bisa sampai tujuan dengan selamat sentosa. Aman buat semua, bisnis pun lancar!

Kode UN-Rated Packaging

Kode Tipe Kemasan

Jenis

  • 1 – Drum/Ember
  • 2 – Barel
  • 3 – Jerigen
  • 4 – Kotak
  • 5 – Kantong
  • 6 – Kemasan Komposit
  • 7 – Wadah Bertekanan

Material

  • A – Baja
  • B – Aluminium
  • C – Kayu Alami
  • D – Kayu Lapis
  • F – Kayu Rekonstitusi
  • G – Papan Serat
  • H – Plastik
  • L – Tekstil
  • M – Kertas
  • N – Logam selain Baja atau Aluminium
  • P – Kaca, Porselen, atau Stoneware

Bagian atas Drum:

  • 1 – Bagian atas Tertutup (Kepala Tidak Dapat Dilepas)
  • 2 – Bagian atas Terbuka (Kepala Dapat Dilepas)

Untuk Box:

  • 5M1 – Memiliki beberapa lapisan
  • 5M2 – Memiliki beberapa lapisan dan Tahan Air

Referensi:

Ditulis oleh : Bani Darmawan
Update 24 September 2025

Share Artikel Kami