Ditulis oleh: Rania Rizqia Nurmedina

Berkembangnya negara Indonesia bersamaan dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap jasa transportasi. Dengan begitu, perkembangan bisnis di Indonesia juga semakin meningkat karena munculnya bisnis jasa angkutan barang atau jasa transportasi yang berperan sebagai media mobilisasi seperti sewa pickup dan sewa truk.

Bisnis jasa angkutan barang menyediakan berbagai jenis transportasi dari mulai transportasi dengan muatan kecil, sedang hingga muatan banyak.

Saat ini sedang marak jasa angkutan barang yang menyediakan layanan angkutan barang dengan jumlah yang banyak, besar dan juga berat seperti halnya jasa pengiriman kargo.

Muatan yang banyak, besar dan berat inilah terkadang disalahgunakan oleh para oknum pelaku bisnis. Seringkali kita jumpai truk dengan muatan yang melebihi kapasitas nya atau disebut dengan Over Dimension Overload (ODOL).

Truk ODOL adalah kondisi ketika Truk dengan barang yang diangkut melebihi kapasitas maksimal dari truk dari sisi berat maupun dimensi.

Terdapat dua jenis Truk ODOL, yang pertama adalah kelebihan muatan yang terjadi karena muatan lebih berat dibandingkan kemampuan angkut kendaraan.

Kedua, kelebihan muatan yang terjadi karena pemilik kendaraan sengaja membuat desain kendaraan melebihi batas maksimum dimensi atau memposisikan barang berlebihan hingga melebihi dimensi truk.

Sehingga dari jenis Truk ODOL tersebut, ciri-ciri Truk ODOL biasanya terlihat dari barang yang dibawa melebihi ukuran dimensi truk, seperti melebihi lebar truk maupun melebihi tinggi truk serta truk ODOL akan sulit jalan menanjak karena muatan yang lebih berat dari kemampuan angkut truk.

Fenomena Truk ODOL ini tentu saja beresiko baik bagi pengguna jasa, penyedia jasa, hingga masyarakat lain yang terkena imbasnya.

Tidak jarang berita mengenai kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL, bahkan jalanan yang rusak terkena imbas akibat truk ODOL kelebihan muatan, sehingga menimbulkan kecelakaan bahkan merenggut korban jiwa.

Meskipun pemerintah telah berupaya untuk memberantas truk ODOL, tetap saja ada oknum yang tidak taat aturan.

Fenomena Truk ODOL ini banyak terjadi diantaranya karena penyedia jasa ingin memberikan harga yang paling murah dengan operasional yang sedikit.

Ada pula oknum pengemudi truk yang acuh dan ingin mempermudah pekerjaan mereka dengan mengisi muatan tanpa memperhatikan batas maksimal volume truk tersebut.

Persaingan bisnis juga menjadi salah satu pemicu adanya fenomena tersebut, karena saat ini bisnis angkut barang sedang marak di Indonesia, mulai dari usaha perorangan, hingga perusahaan besar. Para penyedia jasa ini berlomba untuk memberikan harga yang paling murah kepada pengguna jasa dengan muatan yang paling banyak dan daya angkut besar.

 Hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian, diantaranya seperti:

  1. Kerusakan Mesin yang berdampak pada kekuatan truk. Daya mesin kendaraan Truk sendiri sudah diatur oleh peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2012, dimana kendaraan seperti tronton minimal adalah 4,5 kilowatt per 1.000 kg. Sementara untuk kendaraan ganda seperti truk trailer yaitu 5,5 kilowatt per 1.000 kg. Jika melebihi dari itu maka truk beresiko mengalami kerusakan mesin bila melakukan truk ODOL .
  2. Kerusakan rem akibat muatan berlebihan, rem tidak lagi kuat untuk menahan gaya dorong berlebihan akibat beban berlebih pada saat melakukan pengereman. Akibatnya terjadi Brake Fading atau berkurangnya daya pengereman atau yang biasa disebut rem blong, terutama jika kendaraan melewati jalan menurun. 
  3. Kerusakan Ban karena muatan terlalu berat melebihi kapasitas ban menjadikan tekanan yang diterima ban lebih besar dari seharusnya kemudian terjadi gesekan yang melebihi kapasitas ban sehingga terjadi panas berlebihan pada ban, hal ini mengakibatkan ban meledak. Selain kerusakan ban, bobot yang berlebihan juga dapat merusak as roda truk maupun suspensi truk seperti mengalami patah as atau patah suspensi.
  4. Kendaraan Tidak Stabil, keberatan muatan juga dapat berpengaruh pada kestabilan kendaraan. Pengemudi bisa kehilangan kendali akibat bobot yang terlalu berat ataupun muatan melebihi dimensi yang seharusnya. Truk pada saat diciptakan sudah berdasarkan perhitungan terkait kekuatan maupun dimensi agar dapat stabil, dengan memperlakukan truk ODOL maka truk beresiko tidak stabil bahkan dapat menyenggol kendaraan lain seperti saat dalam keadaan belok. 
  5. Boros Bahan Bakar, dengan banyaknya muatan yang dibawa tentu saja mesin mengeluarkan tenaga yang lebih banyak dari biasanya. Hal ini dapat mengakibatkan boros bahan bakar.
  6. Blind spot atau titik buta, akibat memodifikasi truk hingga over dimension menjadikan dimensi sudah tidak standar dan memiliki risiko berkurangnya visibilitas dan menaikan titik buta atau blindspot. Hal ini berisiko membahayakan truk itu sendiri maupun kendaraan lain terutama pada saat melakukan manuver.
  7. Kendaraan bisa saja terguling pada saat menanjak, pada truk yang melakukan ODOL tentu sudah menyalahi desain dari truk yang sudah dihitung sedemikian rupa. Truk dapat terguling akibat kelebihan beban terutama pada saat belok/manuver (sentrifugal) maupun menanjak karena beban dibelakang jauh lebih berat daripada bagian depan.

Secara umum fenomena Truk ODOL ini menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga dapat merusak fasilitas umum seperti jalan.

Oleh karena itu Truk ODOL perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah karena sangat dampaknya sangat merugikan negara.

Pemerintah menghimbau para penyedia jasa angkut barang agar selalu mematuhi peraturan pemerintah mengenai ODOL. Pemerintah juga berharap agar penyedia jasa dapat menjadi penggerak perekonomian Indonesia dengan baik.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan membuat skema Zero ODOL 2023. Rencana ini membutuhkan kerja sama dari mulai pengusaha, kepolisian dan pemerintah agar terealisasi.

Salah satu peraturan pemerintah yang mengatur tentang aturan Truk ODOL adalah Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.”

hukum truk odol

Dengan adanya peraturan dan ketegasan pemerintah, diharapkan fenomena ODOL tidak terjadi lagi.  Bagi para penyedia jasa, sebaiknya patuh pada peraturan pemerintah. Karena kerugian bukan hanya pada pemerintah, melainkan mereka dapat merugikan dan membahayakan mereka sendiri. Sebagai pengusaha tentu saja kita menghindari hal -hal yang dapat merugikan usaha.

TheLorry yang merupakan salah satu usaha penyedia jasa angkut barang, menyediakan sewa truk dan tentunya para pengemudi yang bekerja sama dengan TheLorry sudah di edukasi agar saat angkut barang tidak akan melebihi kapasitas truk seperti fenomena truk ODOL.

Sumber
https://balitbanghub.dephub.go.id/berita/kajian-pengendalian-over-dimensi-over-loading

https://dishub.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/81_mengenal-istilah-truk-odol-over-dimension-over-loading

https://dishub.kukarkab.go.id/detailpost/larangan-overdimensi-dan-overload-pada-kendaraan-bermotor

Spread the love