Sebelumnya kamu sudah kenalan dengan
Barang Genco (General Cargo) “si anak baik”
dan Dangerous Goods (DG) si “Jagoan” yang butuh perlakuan khusus

kini saatnya berkenalan dengan Barang Lartas, “si Anak Baik” yang jadi “si Selebritis” di dunia logistik sehingga butuh izin khusus untuk bisa masuk ke Indonesia.

arti lartas

Apa itu Lartas?
Klasifikasi Barang Lartas berdasarkan Instansinya
Barang Lartas izin Kemendag
Barang Lartas izin BPOM
Barang Lartas izin Kemenkes
Barang Lartas izin Kemenper
Barang Lartas izin Kominfo
Barang Lartas izin Instansi lainnya
Barang Lartas, Dokumen dan Penangannya
Barang Lartas Makanan & Minuman
Barang Lartas Kosmetik & Skincare
Barang Lartas Elektronik & Telekomunikasi
Barang Lartas Mainan Anak
Tips Kirim Barang Lartas

Lartas, “si Anak Baik” yang jadi “si Selebritis”

Wih, apaan lagi tuh Lartas?

Tenang, jangan panik dulu.

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan.

Lartas, istilah resmi dari Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), yang merupakan untuk barang-barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi yang diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia.

“Diatur” di sini bukan berarti dilarang sepenuhnya, ya…

Sebagian besar barang lartas boleh masuk atau keluar dari Indonesia, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dan sudah mengantongi izin dari instansi pemerintah terkait.

Barang Lartas Adalah

Tujuannya apa sih?

Bermacam-macam, alasan pemerintah Indonesia tentang Lartas secara umum adalah sebagai berikut

  • Menjaga Kesehatan Masyarakat: Memastikan obat-obatan, kosmetik, dan makanan yang masuk dan keluar dari negara sudah aman untuk digunakan atau dikonsumsi.
  • Melestarikan Lingkungan Hidup: Mengontrol keluar dan masuknya limbah atau produk dari flora dan fauna yang dilindungi.
  • Melindungi Industri Dalam Negeri: Mengatur impor barang tertentu untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal.
  • Melindungi Keamanan Nasional: Mencegah masuknya barang berbahaya seperti senjata api ilegal.

Karena ada alasan tersebut, terus bedanya apa dengan barang dangerous goods?

Singkatnya, Dangerous Goods fokus pada keamanan fisik barang

sedangkan Lartas fokus pada legalitas dan perizinan barang di mata hukum Indonesia.

Sebuah barang bisa saja tidak berbahaya dan tidak masuk kategoru Dangerous Goods, tapi tetap masuk kategori Lartas, contohnya laptop dan ponsel atau handphone

Untuk lebih jelas, yuk baca lebih lanjut

klasifikasi barang lartas

Klasifikasi Barang Lartas

Sama seperti Dangerous Goods yang punya kelas-kelasnya, Lartas juga bisa dikelompokkan agar lebih mudah dipahami.

Cara paling gampang adalah dengan mengelompokkannya berdasarkan instansi pemerintah yang mengeluarkan izin.

Barang Lartas Kementrian Perdagangan

Lartas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Kementerian ini mengatur banyak sekali barang konsumsi dan hasil industri untuk melindungi pasar dalam negeri.

Barang yang masuk kategori ini biasanya butuh Persetujuan Impor (PI).

  • Contoh Barang:
    • Elektronik (ponsel, laptop, tablet)
    • Besi dan Baja
    • Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
    • Mainan Anak
    • Alas Kaki
    • Beras dan Gula
Barang Lartas BPOM

Lartas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Semua yang masuk ke tubuh atau menempel di kulit kita diawasi ketat oleh BPOM.

Izin yang diperlukan biasanya berupa Surat Keterangan Impor (SKI) atau Nomor Izin Edar (NIE).

  • Contoh Barang:
    • Kosmetik dan Skincare
    • Obat-obatan dan Suplemen Kesehatan
    • Makanan dan Minuman Olahan
    • Bahan Baku Obat dan Makanan
Barang Lartas Kementrian Kersehatan

Lartas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Mirip dengan BPOM, namun Kemenkes lebih fokus pada alat-alat dan perbekalan kesehatan.

  • Contoh Barang:
    • Alat Kesehatan (Alkes) seperti termometer, alat tes diagnostik, dan kursi roda.
    • Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti disinfektan.
Barang Lartas Badan Karantina

Lartas dari Kementerian Pertanian & Badan Karantina

Untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari hama dan penyakit, semua produk pertanian, perkebunan, dan peternakan harus melalui pengawasan ketat dari Kementan dan proses karantina.

  • Contoh Barang:
    • Hewan hidup dan produknya (daging, susu)
    • Tumbuhan, benih, dan bibit tanaman
    • Buah-buahan dan sayuran segar
Barang Lartas Kementrian Komunikasi

Lartas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Semua perangkat yang memancarkan frekuensi radio atau terhubung ke jaringan telekomunikasi harus mendapat sertifikasi dari Kominfo.

  • Contoh Barang:
    • Peralatan Telekomunikasi
    • Perangkat berbasis Bluetooth atau WiFi

Lartas dari Instansi Lainnya

Selain di atas, masih ada instansi lain seperti:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Mengatur impor limbah non-B3 dan produk hasil hutan.
  • Kepolisian RI: Mengawasi impor senjata api dan bahan peledak.
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin): Terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk.

Setelah mengetahui legalitas dan perizinan barang di mata hukum Indonesia untuk kebutuhan impor dan ekspor

Lalu bagaimana cara penanganan tiap barang yang termasuk lartas?

Lanjut baca lagi !

contoh barang lartas

Bedah Tuntas Barang Lartas, Dokumen Sakti-nya dan Cara Penangan-nya

Kita bongkar beberapa contoh barang yang dikira barang genco tapi jadi sering banget kejebak aturan Lartas, lengkap dengan dokumen wajib dan cara penanganannya.

Makanan & Minuman Olahan (Bukan Sayur/Buah Segar)

Ini sering banget kejadian, saat mau impor saus sambal merek terkenal dari luar negeri buat dijual lagi, atau mau ekspor rendang kering kemasan ke Eropa.

Kelihatannya?

Cuma makanan biasa, barang Genco banget kan.

Kenyataannya? Ini Lartas!

Kenapa Dibatasi?

Tujuan umum kenapa dibatasi adalah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, tidak higienis, atau mengandung bahan berbahaya.

Pemerintah mau memastikan semua makanan yang beredar itu layak konsumsi.

Karena dibatasi, jadi tetap bisa dikirim tapi harus dilengkapi dengan beberapa dokumen sakti dan dijaga penanganannya

  • Dokumen Wajib (Untuk Impor):
    • Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM: Ini adalah izin sakti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebelum barang dikirim, importir harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Prosesnya meliputi pengecekan komposisi, label, info nilai gizi, dan standar keamanan lainnya.
    • Health Certificate (HC) dari Negara Asal: Surat dari otoritas kesehatan di negara pengekspor yang menyatakan bahwa produk tersebut aman dan layak dikonsumsi.
    • Certificate of Analysis (CoA): Dokumen hasil uji lab yang mendetailkan komposisi dan kandungan produk.
  • Dokumen Wajib (Untuk Ekspor):
    • Health Certificate (HC) / Certificate of Free Sale (CFS): Diterbitkan oleh instansi terkait di Indonesia (misalnya BPOM atau dinas kesehatan setempat), menyatakan produk tersebut layak ekspor dan sudah beredar bebas di Indonesia.
    • Sertifikat Halal: Wajib jika negara tujuan adalah negara mayoritas Muslim atau jika pembeli mempersyaratkannya.
  • Cara Penanganan:
    • Kemasan Primer & Sekunder: Harus food-grade dan tersegel dengan baik untuk mencegah kontaminasi.
    • Suhu: Meskipun bukan perishable goods, hindari menyimpan di tempat yang terkena matahari langsung atau suhu ekstrem yang bisa merusak kualitas produk.
    • Labeling: Wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa (expiry date), komposisi dan opsional seperti Halal logo dengan jelas pada kemasan luar untuk memudahkan pemeriksaan.

Kosmetik, Skincare, & Produk Perawatan Diri

Mau coba produk luar dengan impor serum dari Korea biar kayak artis Korea atau Idol K-Pop ?

atau ekspor lulur tradisional ke pasar internasional?

Hati-hati, ini termasuk Lartas kategori “Wajib Lapor”

Barang seperti makeup (lipstick, foundation), produk perawatan kulit (serum, pelembap), sabun, sampo, parfum dan sebagainya ternyata “Wajib Lapor”

Kenapa Dibatasi?

Mirip seperti makanan, tujuannya melindungi konsumen dari produk yang mengandung bahan kimia berbahaya, merkuri, atau bahan terlarang lainnya yang bisa merusak kulit dan kesehatan.

Kadangkala jenis kulit tiap ras bahkan individu di suatu wilayah bisa berbeda-beda kepekaannya pada suatu zat tertentu, sehingga perlu “Lapor” terlebih dahulu

Berikut surat sakti dan cara penanganannya

  • Dokumen Wajib (Untuk Impor):
    • Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM: Sama seperti makanan, kosmetik wajib punya izin edar dari BPOM sebelum diimpor. Importir harus mendaftarkan produk dan ingredients list-nya secara lengkap. BPOM akan mengevaluasi keamanannya.
    • Certificate of Free Sale (CFS) dari Negara Asal: Menyatakan produk tersebut dijual bebas dan aman di negara asalnya.
    • Good Manufacturing Practice (GMP) Certificate: Sertifikat dari pabrik produsen yang menyatakan proses produksinya sudah memenuhi standar internasional.
  • Dokumen Wajib (Untuk Ekspor):
    • Sama seperti impor, eksportir juga biasanya diminta untuk menyediakan CFS dan GMP Certificate oleh pembeli atau otoritas negara tujuan.
  • Cara Penanganan:
    • Pengemasan Anti Bocor: Pastikan semua produk, terutama yang cair, disegel dengan kuat. Gunakan selotip tambahan pada tutup botol jika perlu dan bungkus dengan plastik.
    • Proteksi dari Guncangan: Gunakan bubble wrap atau penyekat karton di dalam boks untuk mencegah botol kaca pecah.
    • Informasi Jelas: Cantumkan ingredients list (daftar komposisi) pada kemasan sesuai aturan pelabelan negara tujuan.

Elektronik & Alat Telekomunikasi

Impor Handphone, laptop, tablet, router Wi-Fi, drone, mainan dengan remote control, walkie-talkie atau bahkan modem Wi-Fi?

Ini bukan sekadar barang elektronik biasa, tapi juga alat yang memancarkan frekuensi.

Kenapa Dibatasi?

Pemerintah (melalui Kementerian Kominfo dan Kementerian Perdagangan) mengatur spektrum frekuensi radio agar tidak terjadi interferensi atau gangguan sinyal.

Karena tiap negara memiliki frekuensi tertentu untuk kebutuhan komunikasi, khususnya pertahanan dan keamanan

Selain itu, ini juga terkait standar keamanan (misalnya radiasi) dan perlindungan industri elektronik dalam negeri.

Supaya aman, harus ada surat sakti apa aja? Dan gimana penanganannya?

  • Dokumen Wajib (Untuk Impor):
    • Sertifikat SDPPI: Sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kominfo). Setiap perangkat yang memancarkan frekuensi wajib diuji dan disertifikasi di sini. Proses ini memastikan perangkat bekerja pada frekuensi yang diizinkan di Indonesia.
    • Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan: Setelah dapat sertifikat SDPPI, importir harus mengajukan PI. Ini adalah izin kuota impor.
    • Laporan Surveyor (LS): Laporan verifikasi dari surveyor independen yang ditunjuk pemerintah (seperti KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia) di negara asal. LS ini memastikan barang yang akan dikirim sesuai dengan yang didaftarkan di PI.
  • Cara Penanganan:
    • Penanganan standar Genco Elektronik: Gunakan kemasan anti-statis, proteksi dari guncangan, dan label “Fragile”.
    • Baterai: Jika ada baterai lithium, pastikan penanganannya sesuai regulasi IATA (meskipun dalam jumlah kecil tidak dianggap dangerous goods, tetap ada aturan pelabelan dan pengemasannya).
    • Segel dan Nomor Seri: Pastikan nomor seri pada unit, boks, dan dokumen impor (Invoice, Packing List) semuanya sama persis untuk memudahkan verifikasi oleh Bea Cukai.

Mainan Anak

Nah gak kepikiran kan? Masa mainan aja termasuk lartas

Tapi ini adalah salah satu Lartas yang paling ketat diawasi karena menyangkut keselamatan anak-anak. Contoh boneka, mobil-mobilan, balok susun (lego), mainan edukasi, dan mainan anak lainnya.

Kenapa Dibatasi?

Anak-anak pada masa batita dan balita sering memasukan apapun ke dalam mulutnya, bener ga?

Pembatasan ini adalah untuk memastikan mainan tidak mengandung cat dengan timbal atau bahan kimia berbahaya lainnya, tidak memiliki bagian kecil yang mudah tertelan, dan desainnya tidak tajam atau berbahaya bagi anak-anak.

Sehingga sebelum di kirim atau diterima oleh negara perlu diperiksa terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan standar negara tersebut

  • Dokumen Wajib (Untuk Impor):
    • Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia): Ini adalah kunci utamanya. Semua mainan anak yang diimpor wajib memenuhi standar SNI. Importir harus mendaftarkan produknya ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk diuji di lab yang terakreditasi.
    • Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
    • Laporan Surveyor (LS).
  • Cara Penanganan:
    • Kemasan Informatif: Kemasan harus mencantumkan label SNI dengan jelas. Selain itu, harus ada peringatan usia (misalnya, “Tidak cocok untuk anak di bawah 3 tahun”) dan instruksi penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
    • Penyimpanan Higienis: Simpan di tempat yang bersih dan kering untuk menghindari debu dan kotoran menempel pada mainan.
Tips Kirim Barang Lartas

Tips Kirim Barang Lartas

Mengirim barang yang termasuk Lartas itu butuh persiapan ekstra.

Salah langkah sedikit, barang bisa tertahan di pabean berbulan-bulan, kena denda, atau bahkan harus dikirim balik (re-export).

Lalu gimana tips aman kirim barang yang sekiranya Kamu ragu ini barang genco atau lartas? Ini dia Golden Rules-nya

  1. Identifikasi HS Code: Cari tahu HS Code (Harmonized System Code) barang melalui situs Indonesia National Single Window (INSW). Ini adalah kode identifikasi produk yang berlaku internasional, .
  2. Cek di Portal INSW: Setelah mengetahui HS Code barang di sana, sistem akan menunjukkan apakah barang tersebut termasuk Lartas atau tidak, serta instansi mana yang mengeluarkan izinnya.
  3. Hubungi Ahlinya: Cara paling aman adalah konsultasi dengan Freight Forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan). Mereka punya pengalaman dan tahu persis seluk-beluk perizinan untuk berbagai jenis barang.

Jadi, jangan cuma lihat fisik barangnya yang “biasa aja”.

Selalu gali lebih dalam untuk memastikan si “anak baik” ini nggak punya “syarat khusus” yang bisa bikin pusing di kemudian hari.

Berdasarkan website beacukai.go.id, berikut adalah beberapa barang yang tercantum sebagai barang Lartas

  • Alat dan Perangkat Telekomunikasi
  • Alat Kesehatan
  • Bahan Baku Kosmetik
  • Bahan Baku Obat
  • Bahan Baku OT
  • Bahan Berbahaya (B2)
  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Bahan Pangan, Bahan Peledak
  • Bahan Suplemen Kesehatan
  • Bahan Obat
  • Bahan Obat Tradisional
  • Bahan Perusak Ozon (BPO)
  • Bahan Radioaktif
  • Bahan Tambahan Pangan
  • Ban Bertekanan
  • Barang Modal Bukan Baru
  • BBM
  • Beras,
  • Besi Baja,
  • Cakram Optik / CD,
  • Cengkeh,
  • Elektronik,
  • Etilena,
  • Garam,
  • Gombal,
  • Gula,
  • Hewan,
  • Hortikultura,
  • Ikan,
  • Intan Kasar,
  • Jagung,
  • Kaca Lembaran,
  • Kedelai,
  • Keramik,
  • Komoditi CITES,
  • Komoditi wajib label berbahasa Indonesia,
  • Komoditi wajib SNI,
  • Kosmetik,
  • Limbah B3,
  • Limbah Non-B3,
  • Limbah Plastik,
  • Mainan Anak-anak,
  • Mesin Multifungsi Berwarna,
  • Mesin yang menggunakan BPO,
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),
  • Narkotika,
  • Nitrocellulose,
  • NPIK,
  • Obat,
  • Obat hewan,
  • Obat Ikan,
  • Obat Tradisional,
  • Pangan,
  • PCMX,
  • Pelumas,
  • Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),
  • Perkakas tangan,
  • Pestisida,
  • Plastik,
  • Prekursor,
  • Preparat bau-bauan mengandung alkohol,
  • Produk Babi,
  • Psikotropika,
  • Sakarin,
  • Senjata api,
  • Sepatu dan alas kaki,
  • Suplemen Makanan,
  • Tekstil dan Produk Tekstil,
  • Tumbuhan,
  • Uang Tunai,
  • Udang,
  • Vaksin

Referensi

  1. Portal Indonesia National Single Window (INSW): sumber utama dan paling akurat untuk mengecek apakah suatu barang (berdasarkan HS Code-nya) termasuk dalam kategori Lartas atau tidak. Cek https://insw.go.id.
  2. Website Resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Menyediakan informasi, siaran pers, dan FAQ mengenai peraturan kepabeanan, termasuk penjelasan tentang Lartas. Kunjungi https://www.beacukai.go.id.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/PMK.04/2007 jo. PMK No. 224/PMK.04/2015: Peraturan dasar yang mendefinisikan dan mengatur pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan: Kementerian Perdagangan secara berkala mengeluarkan peraturan terbaru mengenai barang-barang apa saja yang masuk dalam kategori Lartas di bawah pengawasan mereka. Sebaiknya selalu cek Permendag terbaru terkait kebijakan impor.
  5. Website membahas terkait Lartas seperti https://artikel.pajakku.com/apa-itu-barang-lartas



Ditulis oleh : Bani Darmawan
Update 8 October 2025

Share Artikel Kami